Dalam rangka menjaga kesederhanaan dan khidmat dalam acara perpisahan siswa, sangat penting untuk menciptakan suasana yang lebih bermakna dan berkesan.
Selain itu, diperlukan upaya untuk menghindari praktik pungutan yang dapat memberatkan orang tua/wali siswa, sehingga semua pihak dapat berpartisipasi tanpa adanya beban finansial yang tidak perlu.
Mengutip Instruksi Nomor 420/665/DISDIKBUD, berikut instruksi mengenai penyelenggaraan acara perpisahan siswa di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur :
- Melarang seluruh Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD, SMP, & SPNF di Kota Balikpapan untuk mengadakan acara seremonial perpisahan siswa akhir jenjang yang bersifat mewah dan memberatkan orang tua/wali siswa;
-
Menganjurkan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan acara perpisahan yang sederhana, khidmat, dan mengutamakan kegiatan yang bermanfaat bagi siswa, seperti:
Kegiatan pentas seni atau pameran karya siswa;
Kegiatan bakti sosial atau pengabdian masyarakat;
Kegiatan doa bersama dan pemberian penghargaan kepada siswa berprestasi.
- Melarang Satuan Pendidikan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan acara perpisahan;
- Mengimbau orang tua/wali siswa untuk tidak memaksakan kehendak mengadakan acara perpisahan yang bertentangan dengan instruksi ini;
- Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan mengawasi dengan baik.
Satuan pendidikan harus wajib mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi pengembangan karakter dan prestasi siswa, sehingga acara perpisahan dapat menjadi momen yang inspiratif dan edukatif bagi seluruh peserta didik