Balikpapan, 20 Mei 2024 - Cabang Dinas 1 Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur telah menyerahkan Juknis (Juklak dan Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk jenjang SMA/SMK kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan. Penyerahan ini dilakukan langsung di ruang kerja Sekretaris Dinas.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan pedoman teknis PPDB jenjang SMA/SMK yang telah disusun oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan menerima juknis tersebut dengan baik, menyatakan kesiapannya untuk melakukan sosialisasi terhadap isi juknis kepada para peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.
Rombongan dari Cabang Dinas 1 berharap bahwa juknis ini dapat disosialisasikan juga ke jenjang SMP, sehingga para peserta didik dan orang tua mereka memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur penerimaan peserta didik baru di SMA/SMK. Dengan demikian, diharapkan proses pendaftaran berjalan lancar dan adil bagi semua calon peserta didik.
"Sosialisasi juknis ini merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses PPDB di jenjang SMA/SMK. Kami berterima kasih atas kerjasama dari Cabang Dinas 1 dalam menyampaikan pedoman teknis ini," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan.
Dengan adanya juknis ini, diharapkan proses PPDB di Kota Balikpapan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, serta memberikan akses yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh pendidikan berkualitas di SMA/SMK.