Balikpapan – Tahun Anggaran 2024
BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Penyampaian Regulasi dan Pembekalan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Balikpapan Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh PPPK dari berbagai perangkat daerah, termasuk dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait hak, kewajiban, serta regulasi yang mengatur status dan kedudukan PPPK sebagai bagian dari ASN.
Dalam pembekalan tersebut, para peserta menerima materi terkait regulasi kepegawaian, disiplin kerja, etika profesi, serta peran strategis PPPK dalam mendukung pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan.
Perwakilan BKPSDM menyampaikan bahwa keberadaan PPPK sangat dibutuhkan dalam menjawab kebutuhan tenaga profesional di lingkungan pemerintah daerah, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“PPPK harus memahami perannya tidak hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai motor penggerak reformasi birokrasi di lingkup kerjanya masing-masing,” ujar salah satu narasumber.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat kapasitas aparatur, serta memastikan PPPK memiliki bekal pengetahuan dan integritas dalam melaksanakan tugasnya di dunia pendidikan.