Balikpapan - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja bagi Juru Pelihara Cagar Budaya pada Selasa, 21 Januari 2025. Acara ini berlangsung di Aula Disdikbud Kota Balikpapan dan dihadiri oleh para juru pelihara cagar budaya, pejabat Disdikbud, serta perwakilan instansi terkait.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara para juru pelihara dengan pemerintah daerah dalam menjaga dan merawat situs-situs cagar budaya yang ada di Kota Balikpapan. Dalam sambutannya, Kepala Disdikbud Kota Balikpapan menegaskan pentingnya peran juru pelihara dalam melestarikan warisan budaya.
"Keberadaan cagar budaya merupakan bagian penting dari identitas dan sejarah kita. Oleh karena itu, peran juru pelihara sangat krusial dalam menjaga kelestarian situs-situs tersebut agar tetap terawat dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang," ujar Kepala Disdikbud.
Selain membahas strategi pelestarian, kegiatan ini juga diisi dengan sesi penandatanganan Surat Perjanjian Kerja bagi para juru pelihara. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen antara pemerintah dan tenaga pelestari budaya dalam memastikan pengelolaan cagar budaya dilakukan dengan baik.
Salah satu juru pelihara yang hadir menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Disdikbud dalam mengadakan pertemuan ini. "Dengan adanya koordinasi seperti ini, kami semakin paham akan tanggung jawab kami serta mendapatkan arahan yang lebih jelas dalam menjalankan tugas menjaga cagar budaya," katanya.
Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini, upaya pelestarian cagar budaya di Balikpapan semakin efektif dan berkelanjutan, sehingga dapat terus memberikan manfaat edukatif dan historis bagi masyarakat luas.