Balikpapan, 11 Maret 2025 – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, G. Pratikno, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Kemendikdasmen).
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Disdikbud Kota Balikpapan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan pendidikan mengenai regulasi terbaru dalam proses penerimaan murid baru. Sosialisasi ini mencakup kebijakan, prosedur, serta mekanisme teknis pelaksanaan SPMB yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Dalam kesempatan tersebut, G. Pratikno menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi daerah untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami di Disdikbud Balikpapan siap menindaklanjuti arahan dari Kemendikdasmen agar penerapan sistem ini dapat berjalan dengan baik di Kota Balikpapan," ujarnya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dalam SPMB dapat memahami regulasi terbaru dan mengimplementasikannya secara optimal demi meningkatkan mutu pendidikan di Balikpapan.